Bangil (wartabromo) – Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan menggelar perkara kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan kelanjutan kasus pasca meninggalnya Kades Nogosari, Imam Sudarno.
“Kasus dengan tersangka yang bersangkuta akan dihentikan. Namun kita akan melakukan gelar perkara sebagai prosedur yang harus dilalui,” kata KBO Reskri Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo, Selasa (5/1/2016).
Ditanya kemungkinan penetapan tersangka baru, Yudi mengelak. “Kita tunggu hasil gelar perkara saja,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi TKD, kerugian negara mencapai Rp0 1,2 miliar.
Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Imam Sudarno, meninggal dunia, pukul 13.30 WIB, Senin (4/1/2016). Kabar duka ini di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah kas desa (TKD). (fyd/fyd)