Kraksaan (wartabromo) – M. Joyo alias Gus Joy, warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo. Pasalnya, Gus gadungan ini, disangka telah menipu M. Zayyin Badri Tamam, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, hingga Rp 100 juta.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Mobri Cardo Panjaitan, Gus Joy ditangkap oleh polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/312/X/2015/JATIM/RES prob, tanggal 22 desember 2015. Ia dilaporkan M. Zayyin Badri Tamam, warga Desa Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, di mana korban yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu lembaga pendidikan, dijanjikan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
“Korban diiming-imingi akan diangkat menjadi PNSD, dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun, sampai saat ini janji itu tak dapat ditepati oleh pelaku, sehingga pelalu melaporkan ke Polres,” ujar AKP. Mobri, Kamis (31/12/2015).
Untuk meyakinkan korban, pria yang sehari-hari menyebut dirinya Gus Joy (putra kiyai), mengaku dekat dengan Bupati Probolinggo. Selain mengaku orang dekat Bupati Probolinggo, tersangka juga ditemani tiga rekannya. Mereka adalah H. Djamaluddin, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo. Mudakir, warga Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dan Yoyok Supariyo, warga Kalicilik, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Zayyin yang kebelet ingin PNSD pun menyerahkan uang sebanyak Rp 100 juta kepada tersangka. Penyerahan itu dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali dengan nominal awal Rp 50 juta, kemudian Rp 15 juta sebabnya 3 kali dan Rp 5 juta.
Penyerahan uang itu dilakukan di empat tempat, yakni Desa Pajarakan Kecamatan Pajarakan, Desa Bucor Wetan Kecamatan Pakuniran, Desa Cempoko Kecamatan Sumber, dan di Desa Bago Kecamatan Besuk. Penyerahan itu dilakukan dalam periode berbeda.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah dokumen. Diantaranya, 5 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 lembar surat perjanjian dan 1 lembar suratt permohonan tempat kerja.
Oleh polisi, Gus gadungan dan tiga rekannya, disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan. Mereka diancam dengan pasal 372 sub 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Kemungkinan masih ada korban lain yang menjadi korban mereka. Silahkan, kalau mereka mau melapor datang saja ke SPKT,” kata perwira dengan tiga balok dipundak. (saw/fyd)