Purworejo (wartabromo) – Dua pelaku pencurian sepeda motor, BH dan HR, warga Desa Cobanjoyo, Kecamatan Kejayan, berhasil dibekuk Tim Buser Polres Pasuruan Kota. Penangkapan dua pelaku ini berkat rekaman CCTV sebuah warnet di depan tempat kejadian.
“Pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Kota. Pencuriannya dengan kunci T,” kata Kapolsek Purworejo, AKP Ainul Yakin, Kamis (24/12/2015).
Ainul mengatakan, aksi terakhir kedua pelaku dilakukan seminggu lalu di depan warnet di Jalan Airlangga, Purworejo, Pasuruan. Sial bagi keduanya karena tidak menyadadri keberadaa CCTV saat mengembat motor pengunjung warnet.
“Mendapat laporan pencurian, kami langsung periksa CCTV dan segera mendapatkan identitas pelaku. Anggota langsung menangkapnya,” jelas Ainul.
BH mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian tersebut. Ia mengaku tuidak pernah berpikir panjang saat akan berkasi. Sebelum mencuri, pelaku tidak melakukan survei lokasi maupun terhadap korban-korbannya. “Ada sepeda motor di pinggir jalan, langsung (dicuri).” Pengakuan BH.
Setelah berhasil mencrui motor, pelaku langsung menjual ke penadah dengan harga relatif murah tergantung kondisi kendaraan. Untuk motor matic biasnya dihargai Rp 8 juta.
Kedua pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek setempat dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (fyd/fyd)