Bangil (wartabromo) – Gedung-gedung Pemerintah Kabupaten Pasuruan tenyata belum memiliki sumur resapan. Padahal hal itu amanatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006.
Perda tersebut memerintahkan semua bangunan yang berukuran minimal 300 meter memiliki sumur resapan. Tidak terkecuali bangunan gedung pemerintahan.
“Saya tidak tahu pasti, karena saya bukan bidang pengawasan. Tapi sepertinya gedung milik Pemkab Pasuruan juga tidak ada sumur resapannya,” kata Rosalina Yunita, Kepala Bidang Analisa Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, seusai Seminar Program Konservasi Sumber Daya Air, di Balai Rapat Dinas Cipta Karya, Jumat (18/12/2015).
Serupa-setindakkan, selain gedung-gedung pemerintahan ada ribuan bahkan ratusan ribu gedung swasta, perusahaan dan gedung lainnya yang nihil sumur resapan.
“Banyak gedung tidak memiliki sumur resapan, pabrik-pabrik juga sangat bayak yang tidak punya sumur resapan,” terangnya.
Kenyataan ironis tersebut tentu tidak bisa dibiarkan berlarut karena meski memiliki sumber air melimpah, pengelolaan air harus lebih hemat, kata Hidrolog Universitas Merdeka Malang, Gunawan Wibisono.
“Selain menyimpan air sebagai cadangan, sumur resapan juga mencegah banjir,” kata Gunawan. (fyd/fyd)