Prigen (wartabromo) – Seorang perwira polisi AKP Z, dilaporkan melakukam pencabulan terhadap KM (7), bocah asal Dusun Klatakan Desa Dayurejo Kecamatan Prigen.
Menurut pengakuan ibu korban, Siti Kholifah (36), kepada petugas Unit Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak yang datang ke rumahnya Sabtu (12/12) siang, aksi pencabulan dilakukan pada Sabtu (28/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada jam tersebut, kondisi rumah sepi karena Siti tengah bekerja sebagai pelayan kantin pabrik rokok sedangkan kakak korban juga tengah bekerja. Saat itu, korban korban sedang bermain di halaman rumah bersama dua temannya.
Mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku memanggil korban ke dalam rumah selanjutnya korban diajak ke ruang tengah dan melakukan aksinya. Tidak lama berselang, pelaku meninggalkan rumah korban.
“Sore hari saat saya pulang dia mengeluh (kemaluannya) sakit saat kencing,” ujar ibu korban kepada petugas Komnas PA yang hadir bersama anggota LPAI Kabupaten Pasuruan dan petugas PPA Polres Pasuruan.
Kepada ibunya, korban mengaku kemaluannya dipegang dan dimasuki jari oleh AKP Z.
Mendapat mengakuan korban, keluarga kemudian melapor ke Polsek Prigen kemudian diteruskan ke PPA Polres Pasuruan.
Korban juga segera divisum ke RD Pusdik Gasum Porong. AKP Z juga sudah diamankan petugas ke Mapolres Pasuruan.
Nauni, petugas dari Komnas PA mengatakan agar keluarga korban tidak takut dengan intimidasi atas keberaniannya melapor.
“Ibu dan keluarga nggak usah kawatir dan takut kalau ada orang yang mengancam atau menakut-nakuti,” tutur Nauni. (egy/fyd)