Pandaan (wartabromo) – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita ratusan botol miras dan mengamankan seorang PSK dalam razia operasi pekat di wilayah Pandaan, Senin (30/11/2015) malam.
Berdasarkan pantauan wartabromo di lokasi, razia penyakit masyarakat ini dilakukan dalam waktu bersamaan di sejumlah warung remang – remang yang diduga menjual minuman beralkohol.
Para petugas mendatangi sejumlah warung di jalan Bypass Pandaan, Pasar Pandaan, dan wilayah Karangjati diantaranya warung milik Akhmad Fauzi (28), Damu’ah (58), Delfi Eryuni (25), dan Wuriati (36).
Di warung – warung tersebut para petugas berhasil menyita sebanyak 188 botol minuman beralkohol berbagai jenis serta seorang PSK yang tengah menunggu pria hidung belang.
“Sebenarnya ini masuk tipiring, tapi mengingat akan ada perubahan Perda yang belum di-dok, jadi kita lakukan penyitaan dan teguran saja,” kata Kasie Operasi Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dollar di lokasi.
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2009 para penjual minuman keras beralkohol tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, ratusan minuman keras yang berhasil disita langsung dibawa oleh petugas Satpol PP Kabupaten Pasuruan untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan. (bus/yog)