Pasuruan (wartabromo) – Sikap tegas terkait tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan oleh salah satu oknum DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar (ii) akhirnya diputuskan oleh jajaran Pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki yang juga kakak kandung Indra Iskandar secara tegas meminta agar Badan Kehormatan DPRD setempat segera mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap anggota DPRD Kota Pasuruan Indra Iskandar lantaran dianggap sudah mencoreng nama lembaga DPRD.
“BK sebaiknya merekomendasikan pemecatan terhadap yang bersangkutan. Pemecatan jauh lebih baik karena lembaga sudah tercoreng,” Kata Ismail Marzuki, Ketua DPRD Kota Pasuruan pada wartawan, Jumat (20/11/2015).
Menurutnya, selaku anggota DPRD Kota Pasuruan, Indra dianggap telah melanggar ketentuan pasal 119 pont C yaitu sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD yang seyogyanya memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan.
“Ini sudah menyalahi. Saya kira sudah memenuhi unsur Badan Kehormatan untuk melakukan pemecatan,” tegas Ismail.
Ditegaskannya, apa yang dilakukan oleh anggota DPRD di masayarakat bersifat melekat dan tidak bisa mengatasnamakan kegiatan pribadi sehingga keberadaan lembaga selalu membayanginya.
“Saya kira kita tetap mendukung hasil praduga tidak bersalah demi lancarkanya proses hukum. Tapi, pemecatan jauh lebih baik, ” tegas Sekretaris DPD Partai Kebangkitan Bangsa Kota Pasuruan tersebut.
Indra Iskandar merupakan anggota DPRD Kota Pasuruan yang terlibat kasus sabu – sabu di salah satu kamar hotel Somerset Surabaya bersama dua gadis Citra dan Sinta. Selain anggota DPRD, pelaku juga adik kandung Ketua DPRD Kota Pasuruan sekaligus anak mantan Walikota Hasani. (yog/yog)