Pohjentrek (wartabromo) – Warga yang rumahnya ‘menelan’ badan jalan di sekitar Perempatan Warungdowo, Pohjentrek, belum mendapat sosialisasi perihal rencana pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Kalaupun dibongkar, mereka mengaku akan menolak karena punya bukti kepemilikan tanah.
“Nggak ada sosialisasi. Kalau gosip-gosipnya memang akan ada pelebaran jalan di sini,” ujar Jangki (24), warga Warungdowo saat ditemui wartabromo.com, Selasa (17/11/15) siang.
Jangki mengakui beberapa waktu lalu, warga menerima himbauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan untuk merapikan beberapa bangunan seperti atap rumah milik warga yang melampaui tepi jalan.
“Diminta merapikan ya dirapikan. Tapi tak ada pemberitahuan pembongkaran,” imbuh Jangki.
Mima (45), warga lain bahkan mengaku tidak tahu-menahu terkait rencana tersebut. “Belum tahu, ya kalaupun ada (pelebaran jalan) mungkin cuma 1 meter dari tepi jalan itu. Kalau yang mau dibongkar saya nggak tahu yang mana, toh ini tanah milik saya,” kata Mima.
Kasi Operasi Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Ajar Dolar, Rabu (9/9/2015), mengatakan sebanyak 7 rumah dan 4 bangunan semi permanen di sekitar Perempatan Warungdowo akan dibongkar karena menyalahi aturan.
“Bangunan di kanan-kiri jalan arah ke Winongan itu juga akan dibongkar. Kita sudah sampaikan peringatan pertama,” kata Ajar.
Ajar merinci, sebanyak 7 bangunan rumah permanen yang ada sisi utara jalan menjorok hingga 2 meter ke depan yang seharusnya diperuntukkan sebagai badan jalan. Sedangkan 4 banguan semi permanen di seberangnya juga akan dibongkar atas alasan serupa.
“Bahkan trotoar di sisi utara jalan itu juga memakan badan jalan, akan kita bongkar juga. Yang pasti di lokasi itu, dari perempetan sampai gapura banyak bangunan melanggar,” terang Ajar. (bus/fyd)