Tiga Tersangka Korupsi Traffic Light Dijebloskan Tahanan

925
Tiga tersangka korupsi pengadaan traffic light Dinas Perhubungan Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rabu (28/10/2015). Para tersangka ditahan di Lapas Pasuruan untuk mempermudah proses penyidikan. WARTABROMO/Gesang A Subagyo

Pasuruan (wartabromo) – Setelah selama 3 jam menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, tiga tersangka korupsi pengadaan traffic light Dishub Kota Pasuruan tahun 2012, akhirnya dijebloskan tahanan. Para tersangka ditahan di Lapas Pasuruan.

Tiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan.

Pantauan wartabromo.com, Rabu (28/10/2015) siang, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, para tersangaka langsung dikeler memasuki mobil tahanan yang disiapaan. Ketiga tersangka hanya menudukkan kepala dan mengabaikan pertanyaan wartawan. Sejenak kemudian mobil berwarna hitam tersebut meluncur ke luar Kantro Kejari menuju Lapas.

“Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi. Juga agar proses penyidikan lebih mudah,” kata Kasie Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono.

Para tersangka tersebut yakni eks Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang politik Pemkot Pasuruan, Didik Rame Wibowo; eks Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Pasuruan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan, Erwin Hamonangan; dan Istriono, seorang PNS yang saat terjadinya tindak pidana korupsi tahun 2012, belum menjadi PNS.

“Para tersangka dijerat pasal 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Republik Indonesia Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Siswono.

Kasus ini sudah bergulir sejak 2013, namun baru pada 2 Juli 2015 polisi menetapkan tiga orang tersangka. Hingga pada hari ini, polisi melakukan pelimpahan tahap II. (fyd/fyd)

(Baca: Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Traffic Light ke Kejari)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.