Kraksaan (wartabromo) – Polisi Probolinggo terus mengembangkan kasus penjualan satwa langkah dan dilindungi oleh warga Muhamad Fatah Yasin (28), warga Dusun Pasar RT 1 RW 1, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Tidak berhenti di Fatah Yasin, polisi juga mengejar pemasoknya.
Polisi meyakini Muhamad Fatah Yasin (28), terkait dengan jaringan mafia satwa antar provinsi. Namun, upaya polisi untuk mengungkap pemasok satwa langka, menemui jalan buntu. Tersangka, Fatah Yasin, memlilih bungkam saat diperiksa polisi.
“Tersangka masih bungkam. Dia hanya mengaku membeli hewan itu pada seseorang yang tidak dikenali. Membelinya di pasar Bucor, Kecamatan Pakuniran,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan, kepada wartabromo.com, Senin (26/10/2015).
Mobri mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember dan Center Of Orang Utan Protection (COP). Sebab, Muhamad Fatah Yasin diduga kuat terkait dengan jaringan mafia satwa antar provinsi. Indikasinya, tersangka biasanya bertransaksi secara online. Apalagi di akun media sosial yang dimiliki tersangka,banyak komunitas satwa di dalamnya.
“Kami juga terus memburu pedagang yang menjual hewan itu di pasar Bucor,” katanya.
Diketahui, pada Rabu (21/10/2015), Polres Probolinggo dan (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember menangkap Muhamad Fatah Yasin. Dari rumah tersangka, tim menyita sedikitnya 6 ekor satwa langka dan dilindungi, yakni berupa lutung jawa (trachypithecus auratus). Keenam lutung tersebut berumur antara 4 bulan hingga 1 tahun, 3 ekor berwarna merah perak dan 3 berwarna hitam.
Oleh tersangka setiap ekor lutung jawa dibeli seharga 300 ribu, kemudian oleh tersangka dijual antara 600 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah. Transaksi jual-beli satwa langka dan dilindungi itu secara online melalui media sosial facebook. Setelah transaksi terjadi, satwa itu biasanya dikirim kepada pembeli menggunakan jasa perusahaan pengiriman ataupun ekpedisi.
Muhamad Fatah Yasin diancam dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (saw/fyd)
(Baca: Petugas Bekuk Warga Probolinggo Penjual Lutung Jawa)