Pasuruan (wartabromo) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jatim menggunakan data faktual lapangan sebagai acuan penentuan daftar pemilih tetap (DPT) perbaikan. Bawaslu Jatim sendiri menemukan bahwa DPT di 19 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, bermasalah.
“Semua bermasalah, banyak DPT invalid. Satu nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, seperti itu,” kata Kepala Bawaslu Jatim, Soefianto.
Karena itu Bawaslu meminta KPU-KPU dalam penyelesaian DPT perbaikan, hendaknya menggunakan data faktual di lapangan.
“Kalau tetap tidak mengindahkan, kami akan minta KPU Jatim untuk turun mensupervisi,” tandasnya.
Masalah DPT, kata Soefianto, sangat krusial dalam pelaksanaan demokrasi melalui pilkada.
DPT Kota Pasuruan sendiri bermasalah dengan ditemukannya 701 DPT invalid. Panwas Kota Pasuruan sudah memberikan rekomendasi ke KPU agar segera melakukan perbaikan. (fyd/fyd)