Petugas Bekuk Warga Probolinggo Penjual Lutung Jawa

1460
Foto: Sundari A. W/WARTABROMO

Kraksaan (wartabromo) – Tim gabungan Polres Probolinggo dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jawa Timur di Jember dan Center Of Orang Utan Protection (COP), menangkap Muhamad Fatah Yasin (28),  warga Dusun Pasar RT 1 RW 1, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga kuat menjadi salah satu pedagang satwa langka dan dilindungi.

Dari rumah Muhamad Fatah Yasin, tim menyita sedikitnya 6 ekor lutung jawa (trachypithecus auratus). Keenam lutung tersebut berumur antara 4 bulan hingga 1 tahun, 3 ekor berwarna merah perak dan 3 berwarna hitam.

Selain enam ekor lutung jawa yang disita dari Muhamad Fatah Yasin, petugas juga mengamankan 1 ekor lutung jawa berwarna hitam . Hewan berusia 17 tahun tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya warga Desa Selogudig Kulon Kecamatan Pajarakan.

Baca Juga :   Puluhan Hektar Tanaman Padi Terserang Hama Wereng Coklat

Kepala BKSDA Wilayah III Jember Sunandar Trigunajasa Nurochmadi mengatakan hasil pemeriksaan sementara, Muhamad Fatah Yasin mengaku mendapat satwa-satwa langka dan dilindungi itu dari membeli dari orang lain.  Setiap ekor lutung jawa dibeli seharga 300 ribu, kemudian oleh tersangka dijual antara 600 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah.

“Walaupun tidak sampai mendekati kepunahan memang sudah cukup langka. Lutung Jawa termasuk hewan yang dilindungi,” ujar Sunandar Trigunajasa Nurochmadi , Kepala BKSDA Wilayah III Jember.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan penelusuran dan pengintaian selama 5 bulan. Selama ini tersangka melakukan transaksi jual-beli satwa langka dan dilindungi itu secara online melalui media sosial facebook. Setelah transaksi terjadi, satwa itu biasanya dikirim kepada pembeli menggunakan jasa perusahaan pengiriman ataupun ekpedisi.

Baca Juga :   Lima Terduga Teroris Ditangkap di Karangploso Malang

“Penjualan itu melalui media sosial facebook, sistem penjualannya online, sekitar lima bulan,” AKP Mobri Cardo Panjaitan.

Meski mengaku terdesak untuk kebutuhan susu anaknya, polisi dan BKSDA tidak percaya pengakuan tersangka. Sebagai pedagang, Muhamad Fatah Yasin diduga kuat terkait dengan jaringan mafia satwa antar provinsi. Indikasinya dia terkait dengan jaringan nasional perdagangan satwa dilindungi, biasanya bertransaksi secara online.

Muhamad Fatah Yasin diancam dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) dan Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hingga kini, Muhamad Fatah Yasin masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di markas Polres Probolinggo. Oleh Polres Probolinggo kasus ini masih didalami lagi untuk mengungkap pemasoknya, juga pengepul atau pembelinya. (saw/fyd)