Bangil (wartabromo) – Ahmad Andik (29), pelaku pembunuhan Lina Irawati (34), ibu dua anak warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Dia dijerat pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Sulistiyono, Kamis (22/10/2015).
Pasal 338 KUHP menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Sulistiyono mengatakan penyidik menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. “Pembunuhan dilakukan secara spontan karena emosi,” jelasnya.
Terkait motor Beat putih dan handphone korban yang dibawah kabur pelaku, polisi masih mendalami motifnya. Sehingga kemungkinan Andik bisa dijerat juga dengan pasal pencurian.
Andik sendiri mengaku menyesal membunuh kekasih gelapnya tersebut. Ia mengakui tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
Malam itu, di dalam kamar villa, Andik menagih hutang Rp 1,2 juta kepada korban. Namun korban menolak membayar dan menurut Andik malah marah-marah dan mengomel.
“Saya terbawa emosi karena dia marah-marah dan ngomel-ngomel saat saya tagih uang. Saya tending sekali lalu menenggelamkan ke bak mandi,” kata Andik.
Senin (19/8/2015) malam, warga Tretes, Prigen digegerkan dengan tewasnya seorang wanita di salah satu kamar Villa Srikandi. Korban diketahui bernama Lina Irawati (34), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen ditemukan tak bernyawa dalam posisi terbalik di bak mandi lantai 2 kamar nomor 10. Korban dan pelaku memesan villa tersebut pada pukul 15.30 WIB. (fyd/fyd)