Krejengan (wartabromo) – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Ardan (50), warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading, pada Jumat (9/10/2015) lalu? Selasa (20/10/2015) siang tadi, Polres Probolinggo menangkap delapan tersangka kasus pembunuhan pedagang sapi itu. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi isu kepemilikan ilmu santet.
Delapan orang tersangka, tujuh diantaranya adalah tetangga korban yakni Gunarom (34), Niidin (31), Amrul (29), Atmari (33), Yasin (45), Alex (40) dan Manab (40), kesemuanya warga Dusun Klitik, Desa Kertosono Kecamatan Gading. Satu pelaku lagi yakni Japit (46), warga Desa Ranon Kecamatan Pakuniran.
Dalam pengakuannya kepada polisi, ketujuh tersangka yang bertetangga dengan korban tersebut mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban. Rencana tersebut dilatarbelakangi keyakinan bahwa korban memiliki ilmu hitam atau santet. Keyakinan itu muncul karena orang tua mereka meninggal dunia dengan sakit yang tidak wajar.
Mereka bertujuh kemudian bersepakat untuk patungan uang sebesar Rp 5 juta. Uang ini yang akan digunakan sebagai bayaran bagi eksekutor.
“Dia mempunyai ilmu santet, orang tua kami meninggal karenanya. Kami kemudian bersepakat untuk patungan untuk membayar pembunuh bayaran,” ujar salah satu tersangka Manab.
Salah satu diantara mereka kemudian menghubungi Japit (46), warga Desa Ranon Kecamatan Pakuniran. Dengan imbalan uang, Japit kemudian mencarikan eksekutor dan bertindak sebagai penghubung antara tujuh tersangka dengan eksekutor.
Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan, mengatakan motif pembunuhan terhadap pedagang sapi itu karena masalah ilmu santet. Tujuh dari delapan tersangka masih mempunyai kekerabatan dengan Rahmah (45) istri korban. Jarak rumah tersangka dengan korban juga berdekatan, hanya berjarak 10 meter hingga 50 meter.
“Tujuh tersangka patungan untuk membunuh korban, karena punya ilmu santet. Sementara satu pelaku merupakan penghubung dengan eksekutor,” tutur Iwan Setyawan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit sepeda motor dan handphone, serta senter dan baju yang dipakai korban saat peristiwa itu terjadi.
Selain delapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap, Polres Probolinggo tengah memburu Mr X yang menjadi eksekutor utama. Pelaku yang identitasnya sudah diketahui tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh polisi, kedelapan tersangka dikenakan pasal 340 junto 55 KUHP sub 338 junto 55 tentang Pembunuhan Berencana. “Ancamannya hukuman penjara seumur hidup,” tegas mantan Kapolres Probolinggo Kota ini. (saw/fyd)