Galian C Ilegal Diduga Milik Anggota DPRD Ditutup Paksa

873
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menyegel alat berat di lokasi tambang diduga milik anggota DPRD setempat di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar. Tambang tersebut ditutup paksa karena tidak memiliki izin./WARTABROMO/Sundari A. W.

Kotaanyar (wartabromo) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, merazia tambang galian C, pada Kamis (15/10/2015) siang. Hasilnya, petugas menemukan area penambangan pasir ilegal yang diduga penyebab kerusakan lingkungan di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar.

Lokasi tambang seluas 6 hektar yang diduga milik suami salah satu anggota DPRD setempat itu pun ditutup paksa petugas dan dua alat berat yang ada di lokasi juga disegel karena terbukti tak mempunyai ijin tambang, baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Muhamad Abduh Ramin, mengatakan kebijakan ini dilakukan agar tak ada lagi penambangan galian C ilegal, yang dapat merusak ekosistem sungai dan menjadi penyebab banjir saat musim hujan. Apalagi sampai menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi di Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :   4 Kios di Pasar Besar Terbakar

“Tambang galian C itu menyalahi aturan, apalagi sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo, semua tambang tak berijin harus ditutup. Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2002 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” ujar Abduh.

Penambangan galian C yang terletak di bantaran sungai Kresek tersebut tidak hanya dilakukan pada satu titik lokasi saja, melainkan juga terdapat di beberapa titik sepanjang bantaran sungai. Penambangan dengan cara cara dikeruk menggunakan alat berat.

Tidak orang yang diamankan dalam razia tersebut karena saat  petugas datang, para penambang kabur. Tak hanya pekerja tambang yang kabur, beberapa truk yang mengangkut material galian C juga berhasil kabur sesaat petugas datang.

Baca Juga :   Pengamen Tewas di Taman Kota Probolinggo, Dianiaya Karena Tak Mau Keluarkan Uang Saat Pesta

Berdasarkan hasil pendataan petugas, di Kabupaten Probolinggo terdapat 18 usaha penambangan ilegal. Baik penambangan pasir maupun galian C. Usaha-usaha itu akan ditutup secara bertahap dalam tenggat waktu selama satu bulan kedepan.

“Kami akan terus intensifkan penutupan tambang-tambang itu, sampai mereka mempunyai ijin dari gubernur,” pungkas Abduh (saw/fyd)