Bangil (wartabromo) – Sidang kasus penipuan dengan modus penjualan tiket pesawat murah dengan terdakwa Dwi Febri Lesmana (32), warga Jalan Dr. Soetomo No.33 Kasri, Kecamatan Pandaan, yang juga pengusaha Tour And Travel, digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kamis (8/10/2015). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.
“JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penipuan,” kata jaksa, Ananto Sudibyo.
Menurut JPU, terdakwa melakukan aksi penipuan tiket pesawat murah di sejumlah daerah diantaranya Pasuruan, Malang, Batu, Surabaya, dan Medan. Dari korban di beberapa kota tersebut, terdakwa diduga meraup uang konsumen senilai Rp 1,5 miliar.
“Setelah kasus ini diputuskan oleh PN Bangil, pihak penyidik dari Malang, Batu, Surabaya dan Medan akan kembali menjemput terdakwa untuk dilakukan penyidikan atas kasus penipuan,” terang Ananto.
Kasus ini bermula dari laporan Fiera Distrie (25), warga Kecamatan Pandaan ke polisi pada medio Juli 2015 lalu. Ia merasa jadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Tanggal 15 Juli 2015 sekitar pukul 01.00 terdakwa ditangkap oleh petugas saat hendak kabur dari rumahnya.
Jalannya persidangan
Sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi korban diantaranya Fiera Distrie, Chan Fuk San, dann Eri Maslukha. Dalam kesaksiannya ketiga saksi korban tersebut menjelaskan, bahwa sebelumnya dirinya telah mengenal terdakwa yang tak lain masih tetangga dan teman sekolahnya dulu. Pada saat itu atau sekitar bulan Maret 2015 melalui Black Berry,terdakwa membrowcasting pesan singkat pada saksi korban “melayani penjualan tiket pesawat terbang domestik dan internasional harga promo dan diskon sebesar 50 persen dari harga normal.”
Setelah beberapa saat kemudian, ketiga saksi korban bertemu dengan terdakwa. Terdakwa menjelaskan bahwa tiket promo dengan diskon 50 persen tersebut hasil kerjasama antara Miraii Tour And Travel miliknya dengan sejumlah maskapai penerbangan. Tak hanya itu saja, terdakwa juga menjanjikan pada ketiganya akan mendapatkan bonus satu tiket jika ke membeli sepuluh tiket dan akan mendapatkan bonus jalan-jalan ke Eropa, Hongkong dan Singapura.
Pada bulan April, Mei dan Juni 2015, ketiga saksi korban mendapatkan konsumen dari beberapa teman sejawatnya memesan tiket padanya. Pada saat menyetorkan uang dari sejumlah konsumen pemesan tiket tersebut, terdakwa dalam beberapa hari kemudian memberikan invoice boking tiket sesuai jadwal keberangkatan dan maskapainya.
Tawaran terdakwa mendapat perhatian dari banyak konsumen karena saat itu mendekati libur panjang sekolah dan hari raya Idul Fitri. Konsumen yang memesan tiket pada terdakwa mencapai ratusan orang.
Namun pada awal bulan Juli, dimana para pemesan tiket hendak mengambil tiket pesawat yang dipesannya untuk keperluan mudik lebaran disejumlah kota, ternyata tiket tersebut tak pernah ada. Sehingga para konsumen yang kebanyakan adalah teman sejawat ketiga saksi korban, meminta pertanggung jawaban pada ketiga saksi korban.
Sadar telah menjadi korban penipuan, ketiganya melaporkannya pada Polres Pasuruan. “Saya telah menyetorkan uang pembelian tiket pesawat pada terdakwa sejumlah Rp 300juta, pak hakim. Sementara Chan Fuk San sebesar Rp 27,7 juta dan Eri Maslukha sebesar Rp12,5 juta,” kesaksian Fiera Destrie di persidangan.
Saat keterangan para saksi dikonfrontirkan pada diri terdakwa, dengan tegas terdakwa mengakui semua perbuatannya tersebut dan membenarkan seluruh keterangan tiga saksi korban.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (nrn/fyd)