Pasuruan (wartabromo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dokumen dan sarana-prasarana e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan. Dalam pemeriksaan yang berlangsung relatif lama tersebut penyidik tidak melakukan penyitaan.
“Nggak ada dikumen atau apapun yang dibawa. Cuma mengecek dan menglarifikasi,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Pasuruan, Budi Widayat, Kamis (8/10/2015).
Pemeriksaan terkait kasus e-KTP pusat tersebut untuk memastikan apakah semua barang pengadaan pusat sudah sampai ke daerah, spesifikasi alat dan barang hingga asas manfaat dari barang tersebut.
“Bukan penggeledahan tapi klarifikasi. Sejumlah daerah juga diperiksa,” tandas Budi. (fyd/fyd)