Bangil (wartabromo) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Pasuruan memusnahkan 1.300.580 batang rokok ilegal. Pemusnahan jutaan batang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Jutaan batang tersebut hasil penindakan di bidang cukai berupa hasil tembakau di wilayah Kabupaten dan Kota Pasururan selama 2012 hingga 2014.
Rokok yang diamankan terdiri dari 1.279.340 sigaret kretek mesin (SKM) dan 21.240 batang sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek.
“Pelanggarannya menggunakan pita cukai bekas dan tanpa pita cukai,” terang Kepala KPPBC TMP A Pasuruan, Gamal Saktaji, sebelum pemusnahan, Selasa (6/10/2015).
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo atas nama Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
“Kita sudah mendapat persetujuan untuk memusnahkan hari ini,” imbuh Gamal
Pembakaran jutaan rokok ilegal dilakukan di tempat pembuangan sampah sekitar kantor KPPBC TMP A Pasuruan, di Bangil, Pasuruan, melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Satpol PP, dinas terkait dan tokoh masyarakat. (fyd/fyd)