Honor Menyusut, GTT Probolinggo Menjerit

993

GTT Probolinggo lagiKraksaan (wartabromo) – Perjuangan ribuan guru tidak tetap (GTT) untuk mendapatkan kesejahteraan, belum bisa terwujud. Pasalnya, besaran persentase alokasi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk gaji guru non PNS dan tenaga kependidikan tahun ini menyusut. Jika sebelumnya mencapai 20 persen, tahun ini hanya 15 persen saja.

Turunnya persentase dana BOS untuk gaji tentu dapat mengganggu gaji para GTT. Sebab, secara otomatis akan terjadi penurunan gaji, karena adanya pengurangan. Hal itu tentu sangat disayangkan oleh para GTT, meskipun kerja mereka tidak berbeda dengan guru berstatus tetap. Dalam 1 minggu, seorang GTT diharuskan 24 jam mengajar, namun upahnya selama ini antara Rp 100.000 sampai maksimal Rp 600.000.

Seperti yang diungkapkan oleh Ahmad, salah satu guru dari Kecamatan Kraksaan, yang hanya mendapat honor sebesar  Rp 300 ribu per bulan dari lembaga sekolah. Ia menuturkan honor sebesar itu kadang-kadang tidak lancar dan sering dirapel.

“Honor sebesar itu sebenarnya sangat jauh dari kelayakan hidup yang layak. Sebab, jumlah itu tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya secara terpisah.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia kemudian mengajar di tempat yang lain. Selain itu, sepulang mengajar ia juga membuka toko pracangan di rumahnya. “Kalau cuma mengandalkan honor dari sekolah, dari mana kami membiaya sekolah anak-anak. Entah kalau di daerah lainnya,” tutur ayah dua anak ini.

Kabid Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Edy Karyawan mengatakan, tahun ini besaran dana BOS sebenarnya dinaikkan oleh pemerintah. Namun, dalam ketentuan juknis (petunjuk teknis) penyaluran dana BOS tahun anggaran 2015, hanya diperbolehkan maksimal 15 persen.

“Itu sudah merupakan ketentuan juknis dari pemerintah pusat, sehingga sekolah harus mematuhinya,” ujar Edy Karyawan diruang kerjanya, Rabu (7/10/2015).

Agar gaji GTT tidak terganggu, Edy mengklaim Dispendik sudah mengantisipasinya yakni dengan mengalokasikan dana honor sebesar Rp 4,4 miliar yang bersumber dari APBD. Dana sebesar itu diperuntukkan bagi 1050 guru non PNS dengan nominal Rp 350 ribu per bulan.

Jumlah guru yang menerima dana tersebut, bukan jumlah total guru non PNS di Kabupaten Probolinggo. Mereka yang menerima honor merupakan guru yang mengajar di sekolah yang mendapat BOS sangat minim. Serta berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari setiap sekolah.

“Kalau sekolahnya maju, gaji guru non PNS-nya cukup pakai dana BOS saja. Kami tidak akan memberikan honor dari APBD,” terangnya.

Tahun ini, dana BOS yang dikucurkan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Untuk jenjang SD, semula hanya Rp 580.000 menjadi Rp 800.000 per siswa per tahun. Untuk SMP dari Rp 710.000 menjadi Rp 1 juta, sedang SMA dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,2 juta. Sementara jenjang SMK dari Rp 1juta naik menjadi Rp 1,2 juta. (saw/fyd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.