Pasuruan (wartabromo) – Aktivitas pertambangan, terutama tambang galian C untuk pasir-batu (sirtu), berlangsung sejak akhir dekade 1980-an. Namun, banyak di antara pengusaha tambang, yang mengabaikan reklamasi atas lahan yang ludes setelah dieksplorasi.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, akan menyeret pengusaha dan pemilik lahan pertambangan yang mengabaikan reklamasi. Karena tanpa reklamasi, akan membawa dampak negatif, yakni mengganggu keseimbangan lingkungan.
“Akan kami bawa ke proses hukum. Biar pengadilan yang memutuskan,” kata Muhaimin, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, seusai jumpa pers di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (5/10/2015).
Sejak aktivitas pertambangan muncul di Kabupaten Pasuruan, terutama di kawasan kaki Gunung Penanggungan di Kecamatan Gempol, kondisi alam rusak. Pasalnya, banyak pengusaha tambang menelantarkan begitu saja lahan yang habis dieksplorasinya.
Bermunculan dinding-dinding terjal dengan tegakkan hingga puluhan meter. Bak lobang-lobang raksasa bermunculan dengan diameter (garis tengah) mencapai ratusan meter, yang mengerikan.
Atas kondisi itu, Pemkab Pasuruan akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang ada. Melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui kejelasan kondisi di lapangan. Selanjutnya diberikan surat teguran, disusul surat peringatan jika teguran diabaikan hingga 7 hari.
“Jika peringatan juga diabaikan, karena usaha tambang sudah tidak berproduksi lagi. Maka kami akan langsung menyerahkannya ke pengadilan. Dan apapun keputusan pengadilan, misalnya jika lahan diserahkan ke pemerintah, kami siap menanganinya untuk menjaga keseimbangan lingkungan,” urai Muhaimin.
Peristiwa penganiayaan Salim Kancil hingga tewas, karena menentang tambang ilegal di Lumajang, memaksa pemerintah daerah lainnya bersikap. Termasuk Pemkab Pasuruan yang akan menertibkan 63 tambang yang mengantongi ijin dengan melakukan monitor serta evaluasi usaha-usaha tambang.
Selain monitor dan evaluasi tambang yang mengantongi ijin, Pemkab Pasuruan juga akan menutup dan menghentikan koperasi tambang-tambang ilegal. (hrj/hrj)