Warga Gempol Tuding Pemerintah Serobot Tanahnya untuk Rumdin

1078

puskesmas-gempolGempol (wartabromo) – Harkono (50) warga Dusun Mlaten, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan status tanah warisan orang tuanya yang berada di Jalan Pesantren, Gempol. Di atas tanah seluas 300 meter persegi itu, berdiri rumah dinas Kepala Puskesmas Gempol.

Selama 20 tahun rumah dinas itu berdiri, Harkono tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah kabupaten. “Jangankan ganti rugi, uang sewa tanah saja tidak pernah ada,” kata Harkono, Minggu (4/10/2015).

Harkono mengaku, pemerintah asal pakai atau menyerobot tanah miliknya. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah menjual atau mengizinkan tanah tersebut dipakai untuk bangunan rumah.

Beberapa kali, Harkono, mempertanyakan status tanahnya ke Dinas Kesehatan dan pihak Kecamatan Gempol, namun ia mengaku hanya diberikan janji penyelesaian.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRD Probolinggo Desak Polisi Tangkap Otak Korupsi DD di Paiton

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Loembini Pedjati Lajung, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa permasalahan tersebut sudah dikomunikasikan dan akan segera ada kejelasannya.

“Seluruh dokumen pengajuan telah kami ajukan pada Bupati Pasuruan. Intinya kami tidak akan menutup mata atau mengambil hak warga,” terangnya.

Terkait lamanya proses ganti rugi sehingga menyebabkan pemilik lahan terkatung-katung, Loembini mengatakan, jika akar masalah terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala dinas. Saat menjabat dan mendapat laporan, Loembini mengaku, langsung mengambil langkah penyelesaian. (nrn/fyd)