Beji (wartabromo) – Sebanyak 179 bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Bekacak mulai dari Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo Kecamatan Gempol hingga Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja Permerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (28/9/2015). Setelah pembersihan bangunan liar ini, Dinas Pengairan Jatim akan menormalisasi Sungai Bekacak untuk keperluan irigasi.
“Sungai Bekacak akan dinormalisasi untuk irigasi 1000 hektar sawah yang berada di tiga kecamatan yakni Gempol, Beji dan Bangil,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Pengairan Pemprov Jatim, Rusye Rante, Senin (28/9/2015).
Dinas Pengairan Jatim akan mengerahkan tiga alat berat untuk normalisasi tersebut. “Dua dari Dinas dan satu lagi dari Balai Besar,” jelasnya.
Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Bekacak dibongkar Sat Pol PP dengan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan. Selain bangunan liar milik warga, sejumlah bangunan milik perusahaan, seperti pagar dan pos penjagaan, yang berada di DAS Bekacak, tidak luput dari sasaran pembongkaran.
Baca juga: Bangunan Liar di DAS Bekacak Dibongkar
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya, menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan melalui tahapan sesuai prosedur. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan liar.
“Mereka sudah kami beri penjelasan. Bahkan setelah penjelasan, kami memberikan surat peringatan kepada semua pemilik bangunan yang berada di alirang Sungai Bekacak, untuk membongkarnya. Surat peringatan kami berikan hingga tiga kali,” kata Anang.
Dijelaskan, pembongkaran bangunan liar dilakukan untuk normalisasi Sungai Bekacak untuk pengairan areal persawahan di sepanjang aliran sungai itu.
“Pembongkaran ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Pengairan dan PU Bina Marga Jawa Timur. semuanya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Anang. (nrn/fyd)