Pasuruan (wartabromo) – Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf, akan melaporkan pencemaran Sungai Wangi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Laporan itu akan dilakukan, jika semua langkah pembuktian adanya limbah, sudah diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
“Karena penyidik lingkungan tidak ada di Polres Pasuruan. Kita laporkan ke propinsi dan langsung ke Polda Jatim,” tegas M Irsyad Yusuf, Kamis (17/9).
Baca: Bupati Pasuruan Dipetisi Hentikan Pencemaran Limbah Sungai Wangi 7 Pabrik Diinvestigasi Walhi Terkait Pencemaran Sungai Wangi Green Peace Akan Dilibatkan Investigasi Pencemaran Sungai Wangi
Disampaikan, sebelum dilaporkan ke Polda Jatim, Pemkab Pasuruan, akan melakukan pembuktian lebih dulu. Pembuktian dilakukan untuk mengetahui kepastian temuan pencemaran limbah.
“Sampai jam 3 malam, BLH tugas untuk ngecek. Waktu ngecek itu (red : limbah) tidak ada persoalan. Makanya, harus ada pembuktian dan jangan sampai keliru, kemudian dituntut balik,” ujar Irsyad.
Bukan hanya itu, terkait masalah pencemaran Sungai Wangi, M Irsyad Yusuf juga mengancam anak buahnya untuk tidak bermain-main. Irsyad mengancam akan memberikan sanksi berat, pecat.
“Kalau ada aparat saya yang bermain, pasti akan saya pecat,” tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menegur semua perusahaan di aliran Sungai Wangi. BLH telah melakukan pengujian ke lapangan dan diketahui, limbah semua perusahaan melampaui ketentuan baku mutu yang ditetakan pemerintah.
Baca: Bupati Pasuruan Mengaku Berupaya Atasi Pencemaran Sangai Wangi Bupati Pasuruan Dipetisi Hentikan Pencemaran Limbah Sungai Wangi Warga Terdampak Pencemaran Sungai Wangi: Kami Dijajah Limbah!
“Surat teguran berisi, agar perusahaan tidak melampaui kapasitas produksi yang ada. Perusahaan-perusahaan harus memaksimalkan kapasitas instalasi pengolahan limbahnya. Selain itu, perusahaan juga harus meningkatkan kualaitas SDM, terutama bagian pengolahan limbah,” terang Muhaimin. (hrj/hrj)