Mayangan (wartabromo) – Ratusan keluarga nelayan di pesisir Pantai Utara Kota Probolinggo, menggelar demo di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Probolinggo , Rabu (16/9/2015). Demo
dilakukan setelah tujuh kapal jongrang milik nelayan ditangkap pihak berwajib saat melaut, meski mereka mengantongi dokumen lengkap.
Dalam aksinya mereka menolak keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015, tentang larangan menggunakan alat penangkapan ikan dengan pukat tarik, cantrang dan jongrang.
“Larangan Ibu Menteri itu membuat ekonomi nelayan kecil merosot. Padahal, nelayan hanya bisa menggantungkan hidup dari beroperasinya kapal-kapal kecil dengan peralatan tradisional jenis jaring pukat tarik, cantrang dan jonggrang,” ujar Haji Zainal Fatoni, tokoh nelayan setempat.
Demo yang melibatkan ibu-ibu dan anak-anak kecil itu, juga menuntut semua dokumen yang disita segera dikembalikan. Sebab, Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015, belum diberlakukan. Karena terbitnya SK penangguhan yang terhitung sejak 17 Juli 2015 hingga 17 Juli 2017.
Para demonstran mengancam mengerahkan massa lebih besar, jika dokumen tidak dikembalikan. Karena tanpa dokumen, nelayan takut melaut.
“Jika tidak melaut, nelayan akan kehilangan pendapatan. Dampaknya, sedikitnya 3.000 jiwa tidak bisa makan,” ujar Zainal Fatoni.
Sebanyak 8 orang perwakilan nelayan dijinkan masuk menyampaikan tuntutannya. Mereka ditemui Kepala Syahbandar Nonot Widjayanto, Kapolsekta Mayangan Kompol Kasman, Asisten 1 Sekkot Probolinggo Sunardi, perwakilan Diskanla Kota Probolinggo, Fitri dan anggota DPRD, H Santo.
“Aspirasi nelayan sudah diterima dan dokumen yang disita akan diusahakan untuk dikembalikan. Kami segera berkoordinasi dengan Polairud terkait hal it,” tandas Santo.
Usai menyampaikan aspirasinya, ratusan nelayan membubarkan diri dengan tertib dengan diawasi ratusan personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP berjaga di lokasi. (saw/hrj)