Pelaku Carok asal Sukorejo Divonis 8 Tahun Penjara

987

image

Bangil (wartabromo) – Asbudi (50) terdakwa “carok maut” yang sempat mengegerkan warga Dusun Kedungbanteng, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo pada akhir bulan April 2015 lalu dijatuhi hukuman 8 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Haris Budiarso, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun lantaran tidak terbukti melanggar pasal 340 KHUP seperti dalam dakwaan primer JPU. Terdakwa hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.

“Atas dilanggarnya pasal tersebut dan mempelajari tuntutan dari JPU yakni pidana penjara 12 tahun serta musyawarah majelis hakim,juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan,  kami memutus terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun,” ucap Haris Budiarso.

Mendapati putusan yang baru dibacakan tersebut, terdakwa yang tadinya duduk dengan posisi tegap langsung berubah gelisah. Hal ini tampak saat ketua majelis hakim bertanya pada diri terdakwa. Ia linglung dan hanya menjawab dengan gelengan kepala tanda tidak mengerti.

Majelis hakim meminta terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukum prodeonya yakni Faisah untuk meminta keterangan isi putusan yang baru dibacakan. Tak seberapa lama kemudian pihak penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, pun demikian dengan pihak JPU.

“Saya tidak salah pak, kok dihukum berat, “kata terdakwa saat dibawa kembali ke ruang tahanan PN Bangil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asbudi terlibat carok dengan salah satu tetangganya yakni Sahri warga setempat, pada Jumat (24/4/2015) silam. Akibat carok tersebut, Sahri tewas setelah leher, kepala dan perutnya tersabet celurit milik Asbudi. Sementara Asbudi sendiri juga mengalami luka sabetan celurit milik Sahri di kepala dan tanganya. (nrn/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.