Bangil (wartabromo) – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya, menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Gus AW, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Falah Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo. Putusan memori banding itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Jumat (11/9/2015) lalu.
“Putusan banding dari PT Jatim maupun dan pernyataan kasasi dari penesahat hukum sudah kami terima. Selanjutnya putusan bernomor 372/pid./2015/PT SBY itu akan kami tindak lanjuti sambil menunggu berkas kasasi yg dibuat oleh penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Bangil, Haris Budiarso, kepada wartabromo.com, Senin (14/9/2015).
Putusan banding PT Jatim, menjatuhkan hukuman kepada Gus AW, 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan PT Jatim itu lebih ringan 5 tahun dari PN Bangil yang memvonis Gus AW dengan hukuman 13 tahun penjara, denda sebesar Rp 60 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Terkait putusan banding yang dijatuhkan PT Jatim tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU), masih belum menyatakan sikapnya.
“Mungkin jaksa masih menunggu waktu dan mempelajari isi putusan banding dari pengadilan tinggi itu,” ujar Haris.
Seperti diketahui, Gus AW divonis PN Bangil pada 4 Juni 2015 lalu, karena mencabuli dan menyetubuhi santrinya. Atas amar yang dijatuhkan majelis hakim saat itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. (nrn/hrj).