Pasuruan (wartabromo) – Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 900 Tahun 2015, tentang penerima dana hibah wajib mengantongi surat keputusan atau ketetapan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), juga membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, kelabakan.
Pasalnya, alokasi dana hibah yang diperuntukkan untuk berbagai lembaga penerima maupun sejumlah program pemerintah, terpaksa dihentikan sementara waktu.
“Minggu-minggu besok, tim dari Pemkot Pasuruan akan berangkat berkonsultasi ke Jakarta,” kata Hasani, seusai pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Pasuruan, Selasa (8/9/2015).
Diharapkan, dengan berkonsultasi langsung ke Jakarta tersebut, Pemkot Pasuruan akan mendapatkan kejelasan tentang masalah penerima dana hibah.
Meski demikian, apapun hasil dari konsultasi itu, Hasani berjanji bahwa seluruh jajaran di Pemkot Pasuruan, akan tetap mentaati aturan.
“Saya akan taat pada aturan yang berlaku. Apapun alasannya, harus tetap diikuti. Karena tujuannya demi kebaikan semua,” tandasnya. (hrj/hrj).