Pandaan (wartabromo) – Meski masih menjalani perawatan di ruang HCU RSUD Bangil, Susilo Wahyudi (39) warga Dusun Pintang, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian penahanan dan proses hukumnya akan dilakukan setelah ia benar-benar sembuh.
“Kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Kanit Reskrim Polsek Pandaan, Iptu Bambang Tri, Rabu (2/9/2015).
Status tersangka terhadap Susilo tersebut berdasarkan saksi dan petunjuk serta dua alat bukti berupa 1ekor kambing, 1 linggis dan 2 karung plastik. “Itu menjadi dasar untuk penetapan status tersangka terhadap Susilo” imbuhnya.
Pemeriksaan dan penahanan terhadpa Susilo akan dilakukan jika kondisi kesehatannya sudah memungkinkan dan ada surat keterangan dari dokter.
Susilo Wahyudi menjalani perawatan di ruang HCU RSUD Bangil akibat dihajar massa saat dirinya tertangkap tangan mencuri seekor kambing milik Dikarno (49) warga RT 03/ RW 01 Dusun Toyo Arang, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan pada Sabtu (29/8) dini hari. (egy/fyd)