Pasuruan – (wartabromo)- Sekitar 300 pekerja asing yang bekerja di ratusan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dinas Tenaga Kerja dan trasmigrasi (Disnakertrans) setempat, mengawasi perkembangan mereka dengan ketat dan bahkan siap mengusir sewaktu-waktu jika melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Saya usir benar jika posisi mereka di perusahaan tidak sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Saya tidak akan kompromi untuk itu,” tegas Yoyok Heri Sucipto, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/9/2015).
Pengusiran pernah dilakukan Disnakertrans Kabupaten Pasuruan terhadap sejumlah pekerja asing yang melanggar aturan dan ketetapan yang diberlakukannya.
Pengusiran itu terjadi sekitar setahun lalu, karena ijin yang dikantonginya, tidak sesuai dengan posisi kerjanya di perusahaan.
Di Kabupaten Pasuruan, saat ini terdapat sekitar 500 perusahaan PMA (hrj/hrj).