Pasrepan (wartabromo) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya membongkar kios PKL di pasar Pasrepan setelah beberapa kali surat peringatan kepada pedagang tidak di gubris, Senin (31/8/2015) siang.
Puluhan anggj Satpol PP mendatangi lapak pedagang lalu membongkar paksa lapak lapak yang biasa digunakan oleh para pedagang pasar setempat.
Dari informasi wartabromo, sekitar 58 PKL yang terdaftar di kantor UPT sebenarnya sudah di berikan tempat baru untuk berjualan yakni di sebelah selatan pasar lama. Namun, banyak diantara pedagang yang masih tetap berjualan di lokasi lama dan tak mau pindah.
“Bukannya kita tidak mau pindah ke lokasi yang baru, tapi kita juga menghitung pengeluaran juga untuk menempati kios baru,” terang Fauzan, salah satu PKL Pasar Pasrepan.
Menurutnya, Untuk pindah ke lokasi yang baru memang butuh biaya ekstra, mengingat pihak UPT pasar hanya menyediakan los tanpa sekat. Selain itu, para PKL juga harus membayar los baru tersebut sebesar Rp. 600 ribu per los dengan ukuran 2×2 meter.
Sementara itu, Plt Kepala Pasar Pasrepan, Zainul Afif, mengatakan bahwa tempat baru PKL sudah disiapkan dan tempat jualan yang lama itu adalah lahan parkir.
“Kalau ada tempat parkir kendaraan kan akses jalan raya tidak macet, dan tidak ada lagi kendaraan yang bongkar muat parkir di tepi jalan,” ungkap Zainul. (har/yog)