Pasuruan (wartabromo) – Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bupati Pasuruan bersama DPRD dan SKPD di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/8/2015) siang ternyata tidak dihadiri oleh anggota dewan dari Fraksi Golkar dan Demokrat.
Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Pasuruan Udik Djanuantoro saat dihubungi wartabromo.com melalui ponselnya membenarkan bahwa anggota tidak ada yang hadir memenuhi surat undangan yang ditanda tangani Sekda Agus Sutiadji tersebut.
“Fraksi Golkar memang tidak ada yang hadir, kita absen karena sudah tahu yang akan dibahas dalam pertemuan itu,” ungkap Udik yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Pasuruan.
Udik menyebutkan sebenarnya pada hari Senin (24/8/2015) lalu, masing-masing Ketua Fraksi sudah melakukan koordinasi terkait edaran surat mendagri tentang aturan pencairan dana hibah tersebut sehingga tidak perlu dibahas ulang.
“Hari senin sudah koordinasi tentang edaran Mendagri itu, kenapa harus dibahas ulang?” tambah Udik.
Meski tidak hadir, lanjutnya, fraksi Golkar tetap mendukung keputusan yang nantinya diputuskan dalam rapat tersebut termasuk langkah yang diambil eksekutif berkaitan pencairan dana hibah.
Untuk diketahui, dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor : 900/4627/SJ tentang penajaman pasal 298 ayat (5) undang-undang no. 23 tahun 2014 disebutkan penerima dana hibah harus berbadan hukum dan disahkan oleh kemenhumkam minimal 3 tahun dan penerima hibah tidak boleh berturut-turut.
“Yang tidak hadir ke Pendopo, Fraksi Golkar dan Demokrat. Mereka ijin,” kata Ketua DPRD Sudiono Fauzan, saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran anggota fraksi tersebut. (egy/yog)