Dana Hibah Tak Bisa Dicairkan, Dewan Datangi Pendopo

701

image

Pasuruan (wartabromo) – Untuk pertama kalinya, puluhan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama Bupati Pasuruan dan jajaran SKPD di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/8/2015) pagi.

Mereka membahas tertundanya rapat paripurna pengesahan P-APBD 2015 menyusul munculnya Surat Edaran Mendagri nomor : 900/4627/SJ tentang penajaman pasal 298 ayat (5) undang-undang no. 23 tahun 2014 terkait penerima dana hibah yang harus berbadan hukum dan disahkan kemenhumkam minimal 3 tahun dan penerima hibah tidak boleh berturut-turut.

” Ya, ini rapat koordinasi terkait penerima hibah bansos yang harus berbadan hukum, sebagian besar calon penerima ternyata gak berbadan hukum, ” Kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Menurutnya, SE Mendagri tersebut baru diterima pada tanggal 18 Agustus lalu sehingga pihaknya harus berkoordinasi terkait dana hibah senilai kurang lebih 10 M dalam P-APBD 2015.

“Paripurna pengesahan yang rencananya kemarin terpaksa ditunda pada tanggal 18 September mendatang, ” tegasnya.

Para penerima dana Hibah dan Bansos tersebut rata – rata merupakan madrasah dan TPQ yang ada di Kabupaten Pasuruan yang sebagian besar belum memiliki badan hukum.

“Kita sudah sepakat bersama Pemda untuk mematuhi aturan yang ada. Sehingga secara otomatis dana hibah bagi yang tidak berbadan hukum tidak dicairkan, ” tegas Dion.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menegaskan, saat ini dari dana hibah dan Bansos senilai Rp. 93 M, Pemerintah baru menyerap sekitar 41 persen.

“Kita akan lakukan koreksi, ini bagus agar tidak salah dalam pertanggungjawabannya, ” kata Irsyad.

Menurutnya, saat ini sekitar 2349 kelompok masyarakat dan lembaga telah menyerap dan mendapatkan dana hibah sebelum turunnya SE mendagri tersebut. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.