Pasuruan (wartabromo) – Sebanyak 121 guru PNS dan Non PNS di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) yang saat ini mulai dicairkan selama 6 bulan untuk PNS dan 5 Bulan untuk Non PNS.
Informasi yang didapatkan wartabromo menyebutkan, 121 orang guru tersebut terdiri atas 17 guru PNS dan 104 guru non PNS dari jumlah total guru yang diusulkan menerima TPP yakni sebanyak 1520 orang non PNS dan 330 orang PNS.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Munif mengatakan, 121 orang tersebut tidak layak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPP lantaran banyak yang tidak dapat memenuhi jam mengajar sesuai ketentuan serta bidang studi yang diajarkan banyak yang tidak serumpun.
“Saya sudah lakukan pengecekan berkas – berkas guru yang diusulkan. Tapi, masih banyak ditemukan kejanggalan terutama jam mengajar maupun bidang studi yang diajarkan tidak serumpun. Sehingga, mereka kita coret untuk tidak mendapatkan TPP, ” tegas Munif pada wartabromo, Selasa (14/7/2015).
Dijelaskan pula, saat ini pihaknya merasa sudah menyelesaikan sebagian tugasnya lantaran dana TF dan TPP sudah mulai bisa dicairkan. Meski, ada sejumlah keluhan terkait teknis pencairan.
“Itu sudah menjadi hak penerima dana sertifikasi. Nah, kewenangan pencairan tergantung pada Bank yang ditunjuk yakni Bank Jatim, ” urainya. (yog/yog)