Pasuruan (wartabromo) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan (SPSI) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Senin (29/6/2015) siang.
Mereka melakukan aksi solidaritas dalam persidangan pertama gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh 12 orang orang buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Delta Surya Tekstil Purwodadi di Pengadilan setempat.
Ke-12 orang buruh tersebut menggugat praperadilan Kepala Kepolisian Resort Pasuruan yang dianggap telah melakukan tindakan semena-mena dengan menetapkan para buruh sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi solidaritas ratusan buruh tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Sidang gugatan Praperadilan sendiri dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Aswin yang membacakan gugatan yang dilayangkan oleh Pranoto Cs melalui kuasa hukumnya, Ahmad Slamet sementara dari pihak tergugat diwakili langsung oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat.
Dalam gugatannya, para buruh mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Pasuruan terhadap ke-12 orang buruh. Polres Pasuruan telah menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 335 KUHP saat melakukan aksi demonstarsi di pabrik setempat.
Sidang praperadilan selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Polres Pasuruan. (*/yog)