Malang (wartabromo) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Ketua AJI Malang, Hari Istiawan mengatakan, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di sebuah Perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak. Termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya.
“Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya,” tegas Hari Istiawan dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi wartabromo, Jumat (26/6/2015).
Kewajiban itu, lanjutnya, harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.
“Kami membuka Posko Pengaduan THR Pekerja Media untuk menerima pengaduan dari pekerja media terkait pemberian THR,” ujarnya.
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja Media tersebut beralamatkan di Sekretariat AJI Malang, Jalan Kuntabhaswara, Gang 8, nomet 21, Kelurahan Polehan, Kota Malang.
“Bisa melalui email, [email protected] atau hubungi Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Malang atas nama Yatimul Ainun di nomer seluler 081249690404,” pungkas Hari. (*/yog)