Pasuruan (wartabromo) – Dikabulnya gugatan praperadilan PT Pasuruan Migas oleh Pengadilan Negeri Pasuruan disambut gembira oleh Kuasa Hukum tersangka, Suryono Pane.
Menurutnya, terkabulnya gugatan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap operasional perusahaan yang selama ini terkatung-katung dan tidak dapat melakukan pembagian keuntungan perusahaan dari hasil jual beli kuota gas sebesar 3 BBTUD yang menjadi jatah Kabupaten Pasuruan.
“Ini adalah kemenangan rakyat Pasuruan karena kaitannya dengan BUMD yang selama ini terdampak karena penghentian operasional perusahaan,”ujar Suryono.
Dijelaskannya, akibat penghentian operasioanal dan pemblokiran rekening perusahaan tersebut keuntungan yang seharusnya dibagikan tidak terjadi.
“Mudah-mudahan BUMD bisa eksis kembali sehingga keuntungan yang disampaikan oleh Saksi (Dirut PT PaMi, Samsul Arifin) bisa terwujud,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Direktur PT Pasuruan Migas, Samsul Arifin yang dihadirkan sebagai saksi fakta mengatakan jika kerugian yang diderita sejak pemblokiran rekening perusahaan dan penghentian operasioanal mencapai 18,9 Miliar.
“Dikabulkannya gugatan ini sekaligus menjadi bahan persidangan untuk tersangka Muhaimin di Pengadilan Tipikor. Kalau saja tidak terjadi malapraktik dari Kejaksaan pasti (kasus) sudah selesai,” tegasnya. (yog/yog)