Pasuruan (wartabromo) – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang iuran dana pensiun kepada pengawai swasta akan segera disahkan oleh Presiden sebelum bulan Juli. Karena penerapan iuran jaminan pensiun akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Juli 2015 mendatang.
Hal ini disampaikan Hanif Dhakiri saat menghadiri kegiatan Mlaku Bareng Sarungan Pra Muktamar NU di Kota Pasuruan, Minggu (14/6/2015)
Menurutnya, aturan tentang pemberian dana pensiun untuk pegawai swasta tersebut sesuai undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yakni seluruh perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya menjadi anggota BPJS paling lambat tanggal 1 Juli 2015. Jika tidak, Direksi atau pemilik perusahaan terancam pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 1 Miliar.
“Saat ini Pemerintah masih membahas tentang draf tanggungan dana pensiun untuk pegawai swasta yang nantinya akan disetorkan kepada BPJS. Draf aturan itu saat ini masih dalam pembahasan, ” terang Hanif.
Rancangan besaran dana tertanggung tersebut yakni 8 persen dari gaji pokok dengan rincian 5 persen dibayar perusahaan dan 3 persen dibayar karyawan.
Dijelaskan Dhakiri, dengan disahkannya undang-undang ini, nantinya setiap pekerja swasta berhak menerima dana pensiun seperti halnya pegawai negeri.
“Itu kan wajib mas, jadi setiap perusahaan ya harus menjalankan” pungkas Dhakiri. (egy/yog)