Pasuruan (wartabromo) – Setelah sempat mencabut gugatannya, kuasa hukum tersangka PT Pasuruan Migas ternyata kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Suryono Pane, Kuasa hukum tersangka PT Pasuruan Migas saat dikonfirmasi wartabromo membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, gugatan praperadilan bernomer register perkara 02\pid.pra\2015\PN.Pasuruan diajukan untuk kedua kalinya. Namun penggugatnya berbeda dari gugatan sebelumnya yakni Kasian Slamet.
“Pemohonnya sekarang hanya Kasian Slamet saja. Kita sudah sidang pertama kemarin, tapi tergugatnya tidak datang lagi, ” jelas Suryono Pane pada wartabromo, Kamis (11/6/2015).
Dijelaskannya, dicabutnya gugatan praperadilan yang pertama lantaran salah satu pemohon, Muhaimin diduga dipaksa untuk menandatangani berkas tahap 2 tanpa didampingi Pengacara hukum.
“Untuk perkara Muhaimin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sehingga secara otomatis akan gugur kalau dilanjutkan, jadi kita cabut, ” jelas Suryono.
Namun, lanjutnya, untuk Kasian slamet perkaranya belum dilimpahkan sehingga masih punya hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau hukum yang berbicara, Kita optimis gugatan terkabul karena belum ada bukti kerugian negara. Persoalannya dari awal perkara ini khan emang kental pesanan, ” pungkas Suryono. (yog/yog)