Purwodadi (wartabromo) – Tiga orang buruh PT Delta Surya Textil (Destex) Purwodadi, Pasuruan dikejutkan dengan datangnya surat panggilan dari Polres Pasuruan yang menetapkannya sebagai tersangka, Selasa (26/5/2015).
Sekretaris SPSI Kabupaten Pasuruan, Ahmad Soleh saat dikonfirmasi wartabromo mengatakan, pihaknya sempat terkejut atas diterimanya surat panggilan kepada tiga orang karyawan PT Destex Purwodadi. Pasalnya selama ini, mereka tidak pernah mendapatkan panggilan sebagai saksi atau terlapor.
“Belum dipanggil sebagai terlapor, langsung dipanggil sebagai tersangka, ” ujar Soleh.
Menurutnya, berdasarkan surat panggilan polisi, ketiga buruh yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Galih (30 tahun), Dwi P (30 thn) dan Imam Pranoto (36 tahun). Mereka dijerat dengan pasal 335 KUHP.
“Seharusnya perkara ketenagakerjaan jangan di kriminalkan,” kata Soleh.
Kendati demikian, pihaknya tetap meminta agar ketiga buruh tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Pasuruan.
“Kita belum tahu, perkara apa yang disangkakan. Hari ini, mereka mendatangi Polres untuk memenuhi panggilan, “terangnya.
Untuk diketahui, sejumlah buruh PT Destex Purwodadi selama ini kerap berunjuk rasa untuk memperjuangkan hak normatifnya pada pihak menejemen perusahaan. Aksi tersebut dilakukan selama beberapa bulan terakhir namun belum membuahkan hasil. Para buruh dan perusahaan tak juga menemukan kata sepakat. (yog/yog)