Bangil (wartabromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan menemukan adanya penarikan bunga dari deposito dana Jasa Pelayanan (Japel) RSUD Bangil yang dimasukkan sebagai deposito on call (DOC).
Temuan tersebut didapatkan berdasarkan keterangan dari kabag keuangan RSUD Bangil, Suroso yang dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangil.
“Memang dari pak Suroso mengakui ada penarikan bunga deposito. Namun dana tersebut diakui dia masukkan kembali ke rekening RSUD,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangil, Andy Sasongko, Senin (25/5/2015).
Menurutnya, berdasarkan keterangan Suroso didapatkan bahwa dana Japel yang seharusnya diberikan kepada paramedis atau pegawai setiap bulannya bernilai antara Rp 2 miliar hingga Rp 4 miliar mengalami keterlambatan hingga terakumulasi selama 4 sampai 6 bulan dimasukkan ke deposito.
Namun demikian, Andy belum berani mengatakan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Pasal belum semua saksi dipanggil serta melakukan gelar perkara.
“Sampai saat ini, total sudah 6 orang kita periksa sebagai saksi, terakhir Kabag Keuangan RSUD Bangil,” kata Andy Sasongko pada wartawan.
Dari informasi yang didapat, ada 5 orang dari anggota tim Japel yang dipanggil sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan. Mereka yakni Ketua Tim A Jundi, Wakil Ketua 1 Makmur (kini Kabag Hukum Pemkab), Wakil Ketua 2 Mustofa, Sekretaris 1 Koko Adi dan Sekretaris 2 Indriyani. (fyd/yog)