Pasuruan (wartabromo) – DPD Partai Golkar Kota Pasuruan menyikapi disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai salah satu syarat pencalonan dengan menunggu keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin, 18 Mei 2015 pekan depan.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Pasuruan, Arif Ilham mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan perkara sengketa Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Agung Laksono untuk bisa mengusung Ketua DPD Partai Golkar Kota Pasuruan, Setiyono sebagai calon Walikota.
“Kita tunggu aja tanggal 18 mei nanti, ” ujar Arif Ilham.
Menurutnya saat ini pihaknya tetap menyusun langkah untuk mendukung pencalonan Setiyono termasuk melakukan penjaringan bakal calon Wakil Walikota yang akan berpasangan dengannya.
“Kita sedang melakukan penjaringan calon sejak tanggal 13 mei kemarin, “tambahnya.
Disahkannya PKPU nomer 9 tahun 2015 akam berimplikasi terhadap pencalonan seorang calon kepala daerah. Pasalnya, calon yang diusung harus diajukan oleh partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun apabila SK Menkum dan HAM tentang pengesahan partai politik digugat, maka putusan pengadilan yang bersifat tetap alias inkracht akan dijadikan dasar dan acuannya. (yog/yog)