Inspektorat Pasuruan Terapkan Pemerintahan Berbasis Kinerja

775

inspektorat-pasuruanPasuruan (wartabromo) –  Inspektorat Kabupaten Pasuruan berkeyakinan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bakal meraih peningkatan kategori nilai dari predikat “C” (agak kurang) menjadi “B” (baik) dalam hasil evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2015.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto mengatakan, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf telah menerapkan standar indikator kinerja utama (IKU) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014, sehingga implementasi SAKIP Kabupaten Pasuruan tahun 2015 akan mengalami peningkatan secara signifikan.

“Sudah ditegaskan dalam Perbup Pasuruan bahwasanya SAKIP adalah hal penting yang harus dimiliki oleh setiap SKPD di Lingkup Pemkab Pasuruan,” pungkas Dwitono kepada Suara Pasuruan, Selasa (05/05).

Perbup yang dimaksud yakni Perbup Pasuruan Nomor 22 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi AKIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Selain itu, pentingnya SAKIP dalam setiap SKPD juga telah diatur dalam Perpres RI Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama. Kata Dwitono, seluruh aturan tersebut adalah acuan dari setiap SKPD yang harus menjadikan SAKIP sebagai kelengkapan utama.

Oleh karenanya, untuk meningkatkan SAKIP tahun ini, Inspektorat Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan pengawasan pada semua SKPD, serta melakukan asistensi atau kerja sama pendampingan dengan Tim BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur.

“Kami memberikan pemahaman kepada setiap SKPD tentang penghitungan, penilaian, evaluasi terhadap SAKIP, sampai dengan poin-poin yang perlu diperhatikan agar nilai SAKIP Kabupaten Pasuruan terus meningkat melalui masing-masing SKPD itu sendiri,” ungkap Dwitono di sela-sela kesibukannya.

Lebih lanjut Dwitono menambahkan, penilaian SAKIP terdiri dari beberapa hal, diantaranya perencanaan kerja dengan bobot nilai sebanyak 35%, kemudian pengukuran kinerja dengan 20%, pelaporan kinerja 15%, evaluasi sebanyak 10%, dan capaian kinerja dengan bobot 20%. Masing-masing aspek tersebut memiliki komponen dan sub komponen yang juga terbagi dalam beberapa poin maupun penjelasan.

“Kami menghimbau kepada seluruh SKPD agar benar-benar full oriented pada SAKIP sehingga nantinya bukan tidak mungkin Kabupaten Pasuruan akan naik level dari Kategori C menjadi B,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Irsyad meminta seluruh jajarannya agar mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan Menneg PAN dan RB, yakni dapat menerapkan suatu manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja.

“Harapan kami kepada seluruh SKPD agar penerapan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja dapat pula dilaksanakan, diimplementasikan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh,” tegas Irsyad. (eml/yog)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.