Pasuruan (wartabromo) – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan, pihak kejaksaan memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap dr.Rusdianto.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hasman mengatakan pihaknya tidak ingin buru-buru mengambil langkah. Pasalnya, saat ini sedang menyiapkan berkas untuk penghitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka.
“Kami tidak mau buru-buru. Jangan sampai kita kehabisan waktu penahanan, hanya karena tidak cukup bukti. Nanti malah keluar lagi, pada saatnya nanti pasti dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Hasman menambahkan, objek kasus yang kini ditangani oleh Kejari Kota Pasuruan berbeda dengan objek kasus yang kini dibidik oleh Polda Jatim.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, menambahkan saat ini pihaknnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari pihak internal rumah sakit. Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangaka sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Kami sudah memanggil tersangka dua kali. Kalau memang ada data-data yang diperlukan tim audit baru akan kami panggil kembali,” kata Herman.
Sekedar diketahui, selain Kejari Kota Pasuruan, Polda Jatim saat ini juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan Korupsi pengadaan Alkes tahun 2012 di RSUD dr R Soedarsono. Namun demikian, sama halnya dengan kasus yang ditangani Kejari Kota Pasuruan, Polda Jatim juga belum menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan. (tim u/yog)