Pasuruan (wartabromo) – Mantan Direktur RSUD dr R Soedarsono, drg.Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sejak 23 September 2014 lalu.
Dokter spesialis gigi itu diduga telah melakukan penyelewengan anggaran tahun 2012 dan menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur RSUD dr.R Soedarsono.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Hasman mengatakan, saat ini proses penyidikan sudah mencapai tahap finalisasi.
“Sudah finaliasai, sudah kita rampungkan. Karena kemarin ketika saya datang (menjabat Kajari Kota Pasuruan) kasus itu cenderung melebar,” kata Kajari Kota Pasuruan.
Menurutnya, kasus korupsi di RSUD dr.R. Soedarsono tidaklah sederhana. Dijelaskannya, sebagai perumpamaan pada awalnya mereka fokus melakukan penyidikan A dan B, namun di tengah jalan mereka menemukan item-item lain yang terkait di luar fokus penyidikan.
“Ternyata di dalamnya tidak sesederhaan ini. ada item C, ada item D, dan ada item F. Ada sejumlah item yang tidak boleh tidak (diselidiki), harus tetap kita dalami, karena itu saling berkaitan,” terangnya.
Hal itulah yang membuat proses penyidikan kasus rumah sakit yang dikenal warga Kota Pasuruan dengan sebutan rumah sakit Purut itu membutuhkan waktu yang lama. Namun, kata Hasman, item-item tersebut justru membuat kasus tersebut menjadi lebih terang setelah diselidiki lebih lanjut, meski memakan waktu.
Saat ini, lanjut Hasman, pihaknya kembali fokus dengan apa yang menjadi titik awal perkara kasus yang sedang mereka tangani sejak 20 Agustus 2014, tahun lalu itu.
“Sekarang finalisiasinya. Ibaratnya benang yang semula berhambur dan terurai, sekarang kembali kita urutkan. Kami sekarang sudah fokus ke starting pointnya agar tidak bias,” ujar Hasman. (timu/yog)