Pandaan (wartabromo) – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan melakukan penggrebekan sebuah rumah di lingkungan Jabon Kelurahan Jogosari Kecamatan Pandaan, Rabu (8/4/2015) dini hari.
Aksi penggrebekan ini dilakukan setelah sebelumnya dua orang pengguna narkoba masing-masing berinisial ARH (31) warga Desa Pakijangan Kecamatan Wonorejo dan Saleh (45) warga Kelurahan Kutorejo, Pandaan mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu-sabu seberat 1 gram dari pemilik rumah mewah di lingkungan jabon ini.
Tak pelak, kedatangan petugas pada dini hari tersebut langsung membuat penghuni rumah yang diduga milik bandar sabu-sabu itu terkejut. Mereka tak menyangka jika tidur nyenyaknya harus terusik oleh puluhan petugas yang melakukan penggeledahan secara tiba-tiba di berbagai sudut rumahnya.
Sayang, selama beberapa jam melakukan penggeledahan, petugas tak mendapati keberadaan tersangka yang menjadi target operasi lantaran sudah kabur lebih dulu.
Namun dari hasil pengrebekan ini petugas menemukan 2 gram sabu-sabu yang disembunyikan di buku tabungan milik wanita berinisial YT (38) istri sang pemilik rumah yang diketahui berinisial WN (35).
“Kita akan terus kembangkan kasus ini” kata Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Salim ditemui di lokasi.
Meski sedikit kecewa, petugas akhirnya hanya membawa 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan membawanya ke Mapolres Pasuruan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3 gram. (yog/yog)