Pasuruan (wartabromo) – Keberadaan tambang galian sirtu yang merusak lingkungan, mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Mereka menyayangkan keberadaan tambang galian sirtu di Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol, yang menerabas hutan lindung untuk akses jalan dump truk pengangkut.
“Meski hanya untuk akses jalan, itu tetap merusak lingkungan hutan lindung. Itu melanggar undang-undang terkait keberadaan hutan lindung. Tambang itu harus distop,” kata Fatkhurrahman, Aktivis lingkungan dari Yayasan Satu Daun Pasuruan.
Menurut Fatkhurrakhman, terlepas lahan yang dijadikan lokasi tambang sudah menjadi milik pengusahanya, namun lokasi di sekitar tambang adalah hutan lindung. Sesuai fungsinya, hutan lindung tidak boleh disentuh oleh manusia, karena hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang ada di dalamnya.
Baik itu keaneka ragaman hayati berupa jenis tanaman, satwa-satwa yang terdapat di dalamnya hingga untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Yakni menjadi daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.
Apalagi keberadaan tambang sirtu di Desa Sumber Suko tersebut, meski agak jauh, posisinya berada di bawah Candi Belahan/Sumber Tetek. Padahal di Gunung Penanggungan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sebagai Kawasan Cagar Budaya,. Karena diyakini masih banyak situs peninggalan masa kerajaan yang belum ditemukan.
Dan kebetulan, di atas tambang itu juga terdapat beberapa sumber air yang dimanfaatkan warga sekitarnya untuk kebutuhan sehari-hari. Alasan agar aktifitas penambangan yang informasinya sudah mengantongi ijin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan itu semakin kuat untuk dihentikan.
“Ketersedian air di sekitar lokasi tambang pasti akan menyusut. Buktinya sungai yang berdekatan dengan hutan lindung, debit airnya sudah jauh berkurang, karena sumbernya mengecil dan bahkan bisa mati,” imbuh Fatkhur.
Bukan hanya di Desa Sumber Suko saja yang adanya aktifitas penambangan. Di sekitar Desa Kenep, Kecamatan Beji, tidak jauh dari ruas jalan yang menghubungkan Bangil-Pandaan, juga terdapat aktifitas penambangan sirtu.
“Rupanya lokasi tambang sirtu Itu baru beroperasi sekitar 5 hari. Banyak dump truk pengangkut sirtu yang keluar masuk lokasi itu. Itupun juga harus dihentikan, karena kondisi keseimbangan alam sudah goyah,” ujar Fatkhurrahman.
Sementara itu, M Irsyad Yusuf saat ditanya keberadaan penambangan sirtu di sekitar Kawasan Gunung Penanggungan maupun di Kawasan Pasuruan Barat, menyampaikan tidak akan mengeluarkan lagi ijin untuk eksplorasi.
“Iya benar, saya sudah tidak akan lagi mengeluarkan ijin untuk penambangan di daerah itu,” tegas M Irsyad Yusuf.
Dari salah seorang staf di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan , yang enggan disebut namanya diperoleh informasi, memang perijinan tambang untuk Kawasan Gunung Penanggungan dan sebagian di Pasuruan bagian Barat, tidak akan dikeluarkan lagi.
“Yang bisa beroperassi hanya yang masih mengantongi ijin. Itupun dengan syarat harus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya. | TIMU