Bangil (wartabromo) – Tidak dibagikannya dana japel RSUD Bangil selama beberapa bulan kepada karyawannya, telah dilaporkan oleh pegiat anti rasuah Forprapun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, sebagai dugaan penyelewengan wewenang. Pihak Managemen RSUD Bangil, menyatakan kesiapannya dan berjanji bersikap kooperatif, jika kejaksaan menindak lanjuti laporan dengan penyelidikan.
Kesanggupan itu disampaikan oleh dr Aslicha, Humas RSUD Bangil melalui pesan singkat handphone (SMS).
“Kalau tidak salah kenapa takut. Kami tidak salah, proses memang demikian. Apalagi kami masih dalam taraf belajar, baru 1,5 tahun,” kata dr Aslicha.
Dalam SMS selanjutnya, dr Aslicha, menuliskan bahwa prosedur memang seperti itu (mungkin terkait pembayaran dana japel ke karyawan yang terlambat berbulan-bulan). Bahkan dia juga membandingkan dengan RS swasta yang enak bisa mengeluarkan sesukanya.
“Yang belum dibagi japel Desember, yang seharusnya dah bisa dibagi akhir Januari. Tapi SK belum ada dari bupati, jadi mungkin minggu depan SK turun yang Desember dibagi. Yang Januari, masih verifikasi dengan BPJS, sebagian masih proses menghitung,” ketik Aslicha.
Seperti diwartakan, dana japel yang pembagiannya lamban hingga berbulan-bulan oleh Manajemen RSUD Bangil menjadi perhatian sejumlah pihak. Di antaranya adalah Forum Petisi Rakyat Pasuruan Penyelamat Uang negara (Forprapun) yang menganggap penundaan dana japel sebagai salah satu bentuk korupsi.
Forprapun mengambil langkah konkret menyikapi dugaan itu dengan mengadukannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, pada Selasa, 20 januari lalu. Selain itu, surat pengaduan juga disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI cq Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Arus Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.(Timu)