Sukorejo (wartabromo) – Pelaku pencabulan ASU (43) warga Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo, Pasuruan menggunakan handbody dalam menjalankan aksinya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Agus Supriyanto mengatakan, handbody tersebut berfungsi sebagai pelumas yang diratakan oleh pelaku di paha para korbannya.
“Kebetulan setiap perbuatannya selalu membawa handbody untuk pelumas, kemudian diratakan ke dalam paha korban. Kalau sudah selesai, maka korban langsung dikasih uang, ” terang AKP Agus Supriyanto, Selasa (24/2/2015).
Dijelaskannya, korban yang rata-rata masih berusia mulai dari 7 sampai 17 tahun tersebut diberi uang jajan sebesar Rp 5000 sampai Rp 20.000.
“Rata-rata setiap korbannya sudah dicabuli sebanyak 10 sampai 17 kali,” tambah Kasatreskrim.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Pasuruan berhasil meringkus ASU (43), pelaku pencabulan terhadap 4 orang anak laki-laki di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri di Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo. Tindak pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2007 silam kepada anak laki-laki yang masih berusia 7 sampai 17 tahun. (yog/yog)