Pasuruan (wartabromo) – Total kebutuhan pupuk urea selama 2015 di Kabupaten Pasuruan sebenarnya mencapai 42.000 ton, tapi pemerintah hanya memberi alokasi 35.000 ton. Jika alokasi itu kurang, pemerintah daerah setempat dapat memberikan permintaan atau usulan tambahan ke pemerintah pusat.
“Jumlah pupuk yang dikeluarkan oleh distributor, tidak boleh melampaui dari yang sudah kami tetapkan. Dari pemerintah pusat, kami hanya mendapat jatah sebanyak 35.000 ton,” kata Ihwan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Senin (23/2/2015).
Menurutnya, untuk menghindari terjadi kekurangan, proses distribusi pupuk urea bersubsidi sangat diperketat oleh pemerintah daerah termasuk proses monitor yang dilakukan secara berkala setiap bulannya, sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan para petani.
“Kalau benar-benar kurang, sebelum Oktober atau pertengahan September, pengajuan usulan tambahan sudah harus disampaikan. Sehingga kebutuhan pupuk untuk musim tanam akhir 2015 dapat terpenuhi,” tambah Ihwan.
Di luar kebutuhan pupuk urea bersubsidi, pemerintah juga mengalokasikan pupuk jenis, urea, ZA, SP 36, NPK dan organik. Kebutuhan untuk Kabupaten Pasuruan totalnya mencapai 37.207 ton, terinci ZA sebanyak 9.818 ton, SP 36 sebanyak 5.099 ton, NPK sebesar 13.584 ton dan organik sejumlah 8.706 ton. (yog/yog)