Pasuruan – Dalam menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya peraturan perundangan, di antaranya berupa APBN/APBD yang di dalamnya terdapat belanja pembangunan dengan wujud pengadaan barang dan jasa alias proyek fisik maupun pengadaan barang-barang. Ternyata terdapat oknum-oknum dewan yang bermain.
Permainan itu, disinyalir juga dilakukan oleh beberapa oknum di DPRD Kabupaten Pasuruan. Dengan memanfaatkan kewenangan sebagai legislator, mereka mendapatkan keuntungan diluar hak-nya yaitu gaji plus tunjangan dinas.
Fungsi pengawasan yang melekat pada seorang legislator, bagi oknum-oknum yang bermain, hanya berarti sebagai ‘Awas-Awas’. Artinya, menakut-nakuti untuk mendapatkan keuntungan tertentu secara transaksional. Bahkan agar oknum dewan bungkam, mereka dijatah proyek dan tanpa rasa segan maupun bersalah mereka menerimanya.
Biasanya, pekerjaan yang diterima dalam bentuk proyek tanpa lelang. Atau, pekerjaan yang bersifat penunjukkan langsung (PL) karena nilai anggaranya masih dibawa Rp 200 juta.
Dari seorang sumber di kalangan kontraktor, praktik ‘awas-awas’ oknum dewan yang mendapat jatah proyek, biasanya langsung dilempar.
Oknum dewan yang bersangkutan akan langsung meminta Susukan, yakni imbalan keuntungan yang prosentasenya sudah ditentukan.
“Susukan mesti diminta dimuka, saat surat perintah kerja (SPK) untuk proyek sudah keluar. Susukan yang diminta biasanya sekitar 10 persenan,” kata kontraktor yang namanya enggan disebutkan.
Baca Selengkapnya di Tabloid TITIK TEMU Edisi 7 Pebruari 2015. Baca juga rubrik menarik lainnya : Tambang Sirtu Gunakan Hutan Lindung Sebagai Akses Jalan, Tol Dibangun Kota Pasuruan Jadi Kota Mati, Pelaku Togel Jadi ‘Sapi Perah’ Oknum Aparat serta Rubrik menarik lainnya.
Dapatkan di Toko buku / Kios Terdekat atau hubungi kami sekarang juga!!! Untuk berlangganan (082140508157 / 085649551511/082332345518 )